Payung Hukum Pengelolaan Aset jadi PR Daerah
Aset potensial yang dimiliki daerah ini bisa menjadi ceruk PAD-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ceruk PAD yang bisa dilakukan lewat pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), rerata masih belum maksimal, lantaran terkendala dengan payung hukum.
Tak pelak, manajemen pengelolaan aset untuk lebih bernilai ekonomi, masih menjadi pekerjaan rumah yang mesti harus dikejar, untuk menggenjot penerimaan daerah.
Sekretaris Daerah, H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dibincangi soal ini tak menampiknya. Pejabat pengelola aset ini, menyampaikan, telah meminta OPD teknis untuk mulai menggarap rancangan aturan yang akan menjadi dasar operasional.
"Karena memang sesuai regulasi, BMD dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, sehingga akan berimplikasi pada penerimaan daerah. Regulasinya ini yang masih digodok," ungkap Sekda, Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:Potensi Maritim, Aspotmar Kasal: Aset Berharga Bagi Bengkulu
BACA JUGA:KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 89 Miliar ke Kemenkeu
Arsip RU, Sekda juga memimpin rapat koordinasi yang membahas terkait pengelolaan aset di daerah, pada Juli lalu ini, sudah menyampaikan, dasar hukum pengelolaan BMD ini sebagaimana dituangkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Beleid tersebut, jelas dia, merupakan merupakan Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diundangkan pada 2 Juli 2024 ini.
Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini menyampaikan, regulasi tersebut menjadi kick off transformasi manajemen pengelolaan aset negara.
Sekda dalam rakor yang diinisiasi Bagian Kerjasama Setkab Bengkulu Utara itu, turut menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
BACA JUGA: Aset Wisata 3 Desa di Kecamatan Napal Putih Ini, Butuh Sentuhan Pemerintah
BACA JUGA:Swasta, Bisa Kelola Aset Mangkrak. Pemda Perlu Siapkan Aturan Ini Untuk Dongkrak Penerimaan
"Substansi dari Permendagri BMD ini adalah efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset yang paralel dengan upaya menggenjot penerimaan asli daerah," terangnya.
Lebih jauh, Sekda juga mengatakan, lahirnya Permendagri 7/2024 menjadi salah satu jawaban menyikapi masih tingginya ketergantungan fiskal daerah dengan transfer keuangan dari pusat, masih menjadi persoalan nasional.