Selanjutnya di Pasal 16 ayat (1) menerangkan, publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. hasil Musyawarah Desa; dan
b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Rp4,8 Miliar Peninggalan Kajari Rudi Iskandar SH, MH Segera di Sidangkan
BACA JUGA:7 Tersangka Korupsi RSUD Resmi Menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu
Pada ayat (2), menerangkan, publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Di Pasal 17 ayat (1) menegasi, Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui sistem informasi Desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa; ayat (2) Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif. (**)