Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber

Jumat 11 Oct 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Secara praktik, peranan investigasi ini sudah berjalan. Walaupun memang perlu dilakukan peningkatan. Baik dari sisi kuantitas hingga kapasitas aparaturnya," jelas Silaban.

Selanjutnya, kata dia, adalah soal pertanggungjawaban sampai dengan pengawasan penyelenggara pemerintahan desa atas penyertaan modal yang sudah dilakukan. 

Penegasan ini disampaikan Silaban, menyikapi kembali terbongkarnya dugaan korupsi atas penyelenggaraan kegiatan BUMDes di daerah yang bukan kali pertama oleh institusi penegak hukum.

"Dua hal harus menjadi cermatan desa dan BPD. Bagaimana proses penyertaan modal, sampai dengan pelaksanaan atas penyertaan modal oleh BUMDes. Termasuk, pentingnya analisa pasar," tegas 

BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT

BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa

"Tujuannya, agar segmen yang dipilih BUMDes, tidak salah. Karena kalo salah, implikasinya kan merugi. Merugi BUMDes ya merugi desa," jabarnya lagi. 

Mestinya, pengusutan yang dilakukan oleh APH terhadap BUMDes, sudah dapat menjadi pembelajaran penting bagaimana BUMDes di desa yang kelahirannya dibidani oleh desa, bertujuan untuk memberikan tambahan pundi-pundi bagi desa dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. 

Karenanya, sebagai Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP), pihaknya mengimbau untuk tidak serampangan dalam melakukan penyertaan modal dari desa kepada BUMDes. 

"Masyarakat, dalam penyelenggaraan pengawasan partisipatif, memiliki posisi yang strategis untuk berkontribusi pelaksanaan program dana desa benar-benar dijalankan on the track," serunya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu

BACA JUGA:Skandal Korupsi Eks PNPM Vonis, Ada Terdakwa Bisa Meringkuk 6 Tahun di Penjara

Empat Prioritas Dana Desa Tahun 2024 

Silaban juga menegasi, aturan main penggunaan dana desa 2024, sudah digamblang Kementerian Desa-PDTT. Lugasnya via Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023. 

Beleid tersebut mengatur tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Aturan yang berlaku 1 November 2023 yang artinya harus diterap dalam peraturan kepala daerah, sebagai petunjuk teknis dan operasional penyelenggaraan Dana Desa (DD) Tahun 2024. 

Terdapat empat hal yang menjadi prioritas. Seperti dilugas dalam Pasal 5 mulai dari ayat (1) menjelaskan, rincian pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yakni pemenuhan kebutuhan dasar; terdiri atas: 

a. pencegahan dan penurunan stunting di Desa: b. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan d. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

Kategori :