RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Radar investigasi Inspektorat, perlu didukung untuk lebih mumpuni.
Ini mengingat, lokus korupsi dana desa misalnya yang wilayah pengawasan menjadi kewenangan Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) itu, terus meluas.
Aktornya juga terus berkembang. Selama ini, kerap menjerat kepala desa saja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kini sudah lebih melebar hingga pentolan-pentolan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pengamat Anti Korupsi, Melyan Sori, menilai dukungan anggaran kepada motor pengawasan, layaknya Inspektorat Daerah menjadi keharusan.
BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT
BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa
Apalagi saat ini, Inspektorat Daerah relatif memiliki alat kerja yang lebih lengkap.
Tidak hanya bersifat pasif, dengan menunggu laporan.
Tapi bisa lebih aktif, sejalan dengan penambahan Inspektur Pembantu atau Irban Investigasi yang melengkapi fungsinya sejak beberapa tahun terakhir.
"Peranan inspektorat daerah menjadi sangat penting. OPD khusus ini, harus mampu memiliki sistem mitigasi untuk mampu membaca kemungkinan-kemungkinan pelanggaran, mulai dari administratif hingga yang bisa menyebabkan kerugian negara atau keuangan daerah," ujarnya.
BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa
BACA JUGA:Skandal Korupsi Eks PNPM Vonis, Ada Terdakwa Bisa Meringkuk 6 Tahun di Penjara
Sekadar menginformasikan, strata pengawasan dana desa sebenarnya sudah diatur sejak lama. Salah satunya, ditegaskan leat Permendagri 73/2020.
Beleid tersebut menegaskan tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.