Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber

Jumat 11 Oct 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Pada pasal 5 sudah mengatur subjek sampai dengan obyek untuk memastikan penyelenggaraan program yang dipayungi UU Undang-Undang Desa yang telah direvisi itu. 

Via aturan turunan tersebut, mengamanahkan pola-pola dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan desa. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi PNPM, Eks Ketua dan Bendahara Dituntut Berbeda

BACA JUGA:Perkara Korupsi Gedung PA, Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Dana desa yang berkomposisi ragam program, tak terkecuali BUMDes, pengawasannya dilakukan mulai dari Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP), Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai dengan masyarakat, sebagai wujud semangat penyelenggaraan pemerintahan partisipatif. 

"Laju kewenangan pengawasan itu, harus dikuatkan pula dengan adanya Sistem Informasi Pengawasan. 

Tujuannya apa? agar publik juga mengetahui kerja-kerja yang telah dilakukan. Ini era keterbukaan bung," Melyan Sori menyeru. 

Terbongkarnya kusut penyertaan modal yang berujung ditetapkanya HM, Direktur BUMDes Ganesa Urai di Kecamatan Ketahun oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) yang berujung menjadi terpidana, di pandang Melyan Sori, harus dibarengi dengan langkah perbaikan hingga pengawasan atas aktivitas ekonomi perusahaan desa itu, dalam menyelenggarakan program hasil suntikan modal dari dana desa. 

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Buru Penikmat Uang Korupsi RSUD

BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Rp38 Miliar

Skandal BUMDes juga kembali terulang, setelah korp adhyaksa juga meningkatkan status pengusutan dugaan rasuah di lingkungan BUMDes ke penyidikan dan telah menyeret elit di desa alias mantan kades.

Salah satu hal yang menjadi cermatan adalah soal pentingnya analisa pasar, terhadap segmen ekonomi yang bakal digeluti BUMDes. 

Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban,SE, M.Si, ketika dibincangi soal ini, menyampaikan upaya mitigasi telah dilakukan secara proporsi. 

Hanya saja, sistem kerja APIP lebih kepada menyajikan laporan-laporan yang bersifat intern yang berfungsi menjadi parameter kebijakan strategis pimpinan di daerah.   

BACA JUGA:Perkara Korupsi Rp4,8 Miliar Peninggalan Kajari Rudi Iskandar SH, MH Segera di Sidangkan

BACA JUGA:7 Tersangka Korupsi RSUD Resmi Menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu

Kategori :