MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dari sebanyak 2.200 nelayan di Kabupaten Mukomuko.
Terdata baru ada sebanyak 1.600 orang nelayan di Kabupaten Mukomuko yang memiliki kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan (Kusuka) dari pemerintah pusat.
Sedangkan 600 orang nelayan lainnya, hingga tahun 2024 ini belum memiliki kartu kusuka terbitan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman, ketika dikonfirmasi mengatakan.
BACA JUGA: Baru 1.579 Nelayan Kantongi Kusuka di Mukomuko
BACA JUGA: Pemilik Kartu Kusuka Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan
Ratusan nelayan yang belum memiliki kartu Kusuka itu. Datanya sudah disampaikan ke Kementerian. Hanya saja, meski sudah diusulkan. Namun kartu kusuka milik 600 nelayan itu belum ia terima.
"Kami belum menerima. Nanyu kalau sudah diterima, baru akan kita bagikan kepada nelayan yang bersangkutan. Memang sekarang ini baru ada sebanyak 1.600 nelayan memiliki kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan. Data Kusuka milik 1.600 nelayan itu, dinyatakan sudah valid dan terdata di data base Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya.
Sebelumnya, pihaknya telah meminta petugas penyuluh perikanan yang ada di lapangan, agar segera melaksanakan pendataan terhadap nelayan yang belum memiliki kartu kusuka. Agar kartu tersebut bisa secepatnya diusulkan ke kementerian.
Ia juga menjelaskan, manfaat kartu Kusuka sangat banyak sekali bagi nelayan.
BACA JUGA:143 Nelayan di Mukomuko Diusulkan Jaminan Kecelakaan Kerja
BACA JUGA:Perlahan Nelayan di Mukomuko Tinggalkan Pukat Harimau
Bukan hanya mereka terdata di data base di kementerian. Namun salah satu syarat nelayan bisa mengajukan bantuan, harus sudah memiliki Kusuka.
Artinya, nelayan yang belum memiliki Kusuka, tidak bisa mengajukan bantuan baik peralatan tangkap dan lainnya. Selain itu, Warsiman juga mengungkapkan.
Untuk mendapatkan kartu Kusuka, tidaklah sulit. Nelayan yang bersangkutan hanya melampirkan identitas diri.