Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA

Aktivis Perempuan dan Anak, Julisti Anwar,SH.-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ancaman tindak asusila di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sudah layak dipandang sebagai situasi darurat. 

Sudah berapa anak menjadi korban asusila. Masa depan dan harkat martabatnya, justru dirusak secara paksa. Mirisnya, pelaku justru berasal dari lingkar orang terdekat. 

Bukan lagi, bapak tiri, paman tiri atau tetangga atau tenaga pendidik. Tapi, pelakunya justru mereka yang memiliki kekerabatan kandung. Sudah berkali-kali, bapak kandung justru menjadi pelakunya. Alarm bobroknya moral bangsa.  

Paradigma bencana, harus sudah tidak hanya dimaknai sebagai fenomena alam mencolok saja. Kedaruratan sebagai prasyarat penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) juga mesti diubah, dengan memasukkan persoalan sosial mencolok dan prinsip sebagai bencana yang bisa ditanggapi dengan langkah darurat.

BACA JUGA:Dicekoki Pil KB, Bapak Bejat Ini Garap Anak Kandung Selama 2 Tahun

BACA JUGA:Miris! Ternyata, Ibu Kandung Korban Bapak Cabul Juga Anak Sambung Pelaku

Ditilik RU, pangkalan anggaran se Indonesia yang terdiri dari 38 provinsi serta 500-an lebih kabupaten/kota, pos belanja tidak terduga angkanya Rp 9.669,29 miliar yang telah diserap Rp 1.051,61 miliar atau 10.88 persen.

Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu, Julisti Anwar, SH, saat ditelpon RU, Kamis, 12 September 2024, menyikapi lagi-lagi seorang bapak kandung justru menjadi pelaku utama incest, menilai seruan mengutuk, mengecam, hingga menjatuhkan vonis maksimal pelaku asusila, sudah tidak cukup. 

Karena semua itu, terus dia, sudah dilakukan. Mulai dari proses penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga vonis penjara oleh pengadilan.

"Tiga institusi ini sudah cukup, dari sisi tanggung jawab morilnya," tegas Listi, Kamis petang.

BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara

BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila

Langkah penting yang justru sangat perlu segera dilakukan, menurut Julisti adalah pemangku kebijakan di level pusat hingga daerah, segera memaknai persoalan asusila adalah sebagai bencana. 

Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, harus berangkat dari konsep. Karena tindakan yang dilakukan, bukan berdasarkan opini. Tapi lebih kepada kondisi faktual serta konteks persoalan yang jelas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan