Banner Dempo - kenedi

Bawaslu Belum Terima Laporan Soal Pelanggaran Coklit

Bawaslu Belum Terima Laporan Soal Pelanggaran Coklit-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hingga sekarang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mengaku  belum ada temuan maupun laporan soal kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemuktahiran data pemilih. Yang saat ini tengah dilakukan petugas Pantarlih.

“Belum ada temuan. Untuk sementara dari pengawai langsung di lapangan dan data yang dilakukan Coklit tidak ada masalah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo.

Kendati begitu, pegawasan terus akan dilakukan semaksimal mungkin. Tujuannya  untuk terus mengawal hak pilih bagi warga di daerah ini yang sudah berhak memilih.

Yang proses coklit dilakukan petugas Pantarlih dengan mendatangi rumah warga untuk di coklit. Masyarakat juga diharapkan  untuk melakukan pengawasan partisipatif terkait kegiatan coklit yang tengah dilakukan petugas Pantarlih.

BACA JUGA:9 Kelompok Peternak Sapi Dapat Rumah Produksi Pakan Ternak

BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke-78, Kapolres Berharap Polri Lebih Maju Menjaga Harkamtibmas

Teguh juga menyampaikan, jajarannya juga membuka posko pengaduan pada tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemuktahiran data pemilih.

Posko pengaduan penting untuk menjamin masyarakat yang telah mempunyai hak pilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

”Tahapan Coklit menjadi salah satu tahapan  yang krusial dan penting diawasi secara bersama,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap, posko yang dibuka Bawaslu dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memilki hak pilih tapi namanya tidak terdata saat petugas pemuktahiran data pemilih melakukan coklit.

BACA JUGA:Kejar Akreditasi, Dinas Perhubungan Usulkan Dana Pembelian Alat Uji KIR Kendaraan

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kesbangpol Bakal Sambangi Warga Kilafatul Muslim

”Kembali kami ingatkan, pastikan  kita terdaftar pada Pilkada 2024. Cek DPT dan jika  tidak tercantum dalam daftar pemlih, tidak didatangi oleh PPDP/Pantarlih, tidak diberi tanda bukti terdaftar sebagai pemilih oleh PPDP, tidak ditempel stiker tanda bukti coklit oleh Pantarlih. Silakan  laporkan ke Bawaslu dan kami pastikan akan menindaklanjuti seusis prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan