Kejar Akreditasi, Dinas Perhubungan Usulkan Dana Pembelian Alat Uji KIR Kendaraan
Dinas perhubungan Kabupaten Mukomuko bersama tim dari provinsi saat meinjau gedung unit pengujian KIR kendaraan angkutan barang di Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, telah mengusulkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar di APBD Perubahan tahun 2024.
Untuk pembelian sejumlah peralatan uji KIR kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST ketika dikonfirmasi Senin, 1 Juli 2024 mengatakan.
Ada tiga jenis peralatan uji KIR kendaraan yang akan dibeli jika anggaran disetujui di APBD Perubahan tahun ini.
Dinas perhubungan Kabupaten Mukomuko bersama tim dari provinsi saat meinjau gedung unit pengujian KIR kendaraan angkutan barang di Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kesbangpol Bakal Sambangi Warga Kilafatul Muslim
BACA JUGA:1 Jemaah Haji Asal Mukomuko Dirawat di Padang
Diantaranya yaitu speedometer tester, lalu gas analyzer, dan alat uji kuncup roda depan.
"Tiga alat uji KIR kendaraan itu belum kita miliki sampai sekarang ini. Makanya kita upayakan di tahun ini, supaya kita bisa segera memberikan pelayanan pengujian KIR kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang milik warga," kata Sirat.
Ia juga menyatakan, selama tiga peralatan itu belum ada. Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko belum bisa memberikan pelayanan pengujian KIR kendaraan selain juga belum dapat mengajukan usulan akreditasi.
Menurut Sirat, akreditasi itu sangat penting sebagai upaya meningkatkan pelayanan pengujian berkala kepada masyarakat.
BACA JUGA:35 Personil Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Naik Pangkat
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Perketat Pengawasan Orang Asing
Dan akreditasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.133 Tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor bahwa setiap unit pelayanan uji yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi oleh Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.