Kerawanan Verifikasi Versi Bawaslu
Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto-Radar Utara/ Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Terus mendekatnya jadwal pencalonan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, membeber simpul-simpul tahapan yang dinilai rawan pelanggaran.
Termasuk di dalamnya adalah saat verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual atas syarat dukungan yang dilakukan oleh KPU di daerah.
Versi Bawaslu, kerawanan verifikasi dukungan calon Pilkada 2024 itu meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan tidak sesuai dengan prosedur;
Bawaslu mengkhawatirkan, jumlah dukungan calon perseorangan tidak mencapai jumlah yang ditentukan, termasuk sebaran minimal, pencatutan dokumen hingga dukungan ganda.
BACA JUGA:Bawaslu Buka Loker Musiman, Pendapatan Total Hampir Rp 7 Juta
BACA JUGA:Tempo 6 Bulan KPU Dan Bawaslu Dapat Kucuran Dana Rp13 Miliar
Terdapat, ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Kasus yang sering terjadi, yakni pendaftaran di akhir waktu, turut dinilai Bawaslu sebagai satu hal yang rawan.
Dimungkinkan juga, versi Bawaslu, partai politik mendaftaran pasangan calon lebih dari satu peserta alias dukungan ganda, termasuk soal berkas pencalonan yang tidak lengkap.
Sebelumnya, Hasil verifikasi administrasi atau vermin atas syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, telah rampung.
Hasilnya, bakal calon masih harus memperbaiki kembali syarat dukungan yang telah disampaikan kepada penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Perekrutan Badan Adhoc KPU, Bawaslu Mukomuko Buka Posko Pengaduan
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Rekrut 32 Panwaslucam Pilkada Jalur Existing
Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, mengamini jika pihaknya telah merampungkan vermin tahap pertama.
Dari hasil vermin yang telah dilakukan, Ganti mengatakan, syarat yang telah disampaikan oleh bakal calon, masih diharus kembali dilakukan perbaikan.