Kerawanan Verifikasi Versi Bawaslu

Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto-Radar Utara/ Benny Siswanto-

BACA JUGA: Bawaslu Mantapkan Persiapan Sidang PHPU

Adapun dasar penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Melihat jumlah penduduknya, Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada. 

Dimana, daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

DPT Pemilu terakhir daerah ini adalah 217.841. Artinya, dukungan minimal adalah 21.784 KTP

BACA JUGA:Bawaslu Buka Loker Musiman, Pendapatan Total Hampir Rp 7 Juta

BACA JUGA:Tempo 6 Bulan KPU Dan Bawaslu Dapat Kucuran Dana Rp13 Miliar

"Dalam penyerahan syarat dukungan oleh bakal calon jumlahnya sebanyak 22.930 lembar dukungan," ungkapnya.

Di tengah sistem partisan, calon dari jalur independen memang dihadapkan dengan syarat yang tidak mudah.

Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada. Maka, dengan 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan.

BACA JUGA:Perekrutan Badan Adhoc KPU, Bawaslu Mukomuko Buka Posko Pengaduan

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Rekrut 32 Panwaslucam Pilkada Jalur Existing

Kalau menghitung jumlah syarat dukungan yang telah disampaikan Pitra Martin kepada KPUD, maka kesalahan atau jumlah syarat dukungan yang TMS, tidak boleh lebih dari 1.146 dukungan.

Pasalnya, syarat dukungan minimal di daerah ini adalah 21.784. Sedangkan, syarat dukungan adninistrasi yang disampaikan bakal calon berjumlah 22.930 dukungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan