Waktunya Cerita Sukses Mesin Baru Pendorong Ekonomi Indonesia

Pengunjung berada di Bukit 360 Sirkuit Mandalika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (11/12/2024). Presiden Prabowo Subianto mengandalkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 pe-ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mendapat perhatian khusus.

Adalah  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dengan gamblang menyampaikan bahwa KEK adalah salah satu strategi besar yang diandalkan berperan penting mendorong kegiatan ekonomi agar bisa tumbuh 8%, sebagaimana dipatok Presiden Prabowo Subianto.

Dalam acara Indonesia Special Economic Zone Business Forum: Diversifying SEZ Business Opportunity, sebagaimana pengalaman negara tetangga, KEK telah menjadi salah satu sektor yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di beberapa negara Asia, antara lain Tiongkok, Vietnam, Thailand, dan juga yang terbaru adanya kerja sama Singapura dan Malaysia untuk pengembangan di Johor.

“Jadi menurut saya, sudah saatnya KEK di Indonesia memaksimalkan peluangnya,” tegas Airlangga. Dengan visi sebagai pusat pertumbuhan baru, dia tambahkan, KEK di Indonesia dirancang untuk menarik investasi besar dan menciptakan ekosistem ekonomi yang dinamis.

BACA JUGA:Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

BACA JUGA:Proyek Strategis dan Investasi Asing, Fondasi Kuat Ekonomi Indonesia 2024

Jalan Panjang Menata Kawasan

Merujuk laporan berjudul "Kawasan Ekonomi Khusus dan Strategis di Indonesia" yang dirilis oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS), cikal bakal penataan kawasan industri di  Indonesia  bermula pada 1970.

Kala itu pemerintah menetapkan Pulau Sabang dan Batam melalui undang-undang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Sementara, pada 2007, Pulau Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone).

Kawasan ini didefinisikan sebagai kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean.

Dengan statusnya yang terpisah dari daerah pabean, KPBPB bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan cukai.

BACA JUGA:Surplus Neraca Dagang dan Ekspansi Industri Manufaktur, Optimisme Ekonomi Indonesia 2024

BACA JUGA: Proyeksi Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tetap Solid

Selanjutnya pada 1972 pemerintah juga menetapkan adanya Kawasan Berikat. Kawasan khusus ini mulai dikembangkan dengan fokus untuk mendorong ekspor melalui peningkatan daya saing karena efisiensi produksi.

Pengusaha dalam kawasan tersebut diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan