Kerawanan Verifikasi Versi Bawaslu

Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto-Radar Utara/ Benny Siswanto-

"Vermin telah rampung dan hari ini, kami sampaikan rekapitulasi hasil vermin kesatu kepada bakal calon. Telah pula kita sampaikan kepada Bawaslu," ujar Ganti, dibincangi lewat telpon, Sabtu, 1 Juni 2024.

Perbaikan syarat dukungan yang masih harus dipenuhi, diterangkan Ganti, harus segera sampaikan kepada KPU Bengkulu Utara pada Senin, 3 Juni 2024. Selambat-lambatnya, kata dia, disampaikan oleh bakal calon pada Jumat, 7 Juni 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Dapat Dana Hibah Pilkada Rp8 Miliar

BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Dokumen, Peserta Lulus Tes PPPK Bawaslu Dibatalkan, Ini Data dan Penggantinya

Bakal calon cukup diuntungkan, atas keputusan KPUD yang menyerahkan hasil rekapitulasinya sehari lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh KPU, berdasarkan surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. 

Ditegaskan beleid itu, tenggat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPUD waktunya sama yakni akan dilakukan hingga 2 Juni 2024. Sebelumnya, sesuai regulasi, vermin dilaksanakan hingga 29 Mei 2024. 

"Karena sudah selesai, maka cepat kita sampaikan kepada bakal calon, sehingga bisa ditindaklanjuti kembali sesuai dengan aturan teknis," ujarnya, merujuk surat tertanggal 28 Mei 2024 yang diteken Ketua KPU, Hasyim As'ari itu.

Sesuai dengan petunjuk teknis dalam surat terakhir, maka KPUD, lanjut Ganti, akan kembali melakukan vermin perbaikan kesatu dokumen dukungan yang telah disampaikan nantinya oleh bakal calon. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Seleksi Panwascam

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Rakor Pengawas Adhoc, Evaluasi atau Rekrut Ulang?

"Vermin perbaikan kesatu, akan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 18 Juni 2024," ujarnya. 

Jalur non parpol ini, tengah dicoba untuk digunakan Pitra Martin yang menggandeng Gusti Rahmat. 

Kedua pasangan bakal calon itu, pada 12 Mei lalu menyampaikan syarat dukungan ke KPU Bengkulu Utara pada hari terakhir sebanyak 22.930 lembar dukungan. 

Itu setara dengan 105 persen dari syarat dukungan minimal, untuk maju jalur independen di daerah ini. 

BACA JUGA: Gong Pilikada Ditabuh, Bawaslu Larang Paslon Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan