WTP Diapresiasi, Edwar Samsi: LHP BPK RI Jadi Bahan Evaluasi
Edwar Samsi, S.Ip, MM-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, patut diapresiasi.
Meskipun demikian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023, tetap harus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, raihan opini WTP yang diberikan BPK RI kepada Pemprov Bengkulu tersebut, patut diapresiasi.
"Karena bagaimanapun juga opini yang diberikan tersebut berdasarkan hasil audit menyeluruh, yang telah dilakukan BPK RI," ungkap Edwar diwawancarai usai paripurna pengumuman penyerahan LHP BPK RI, Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP, Ini Temuan BPK RI Terhadap LKPD TA 2023
BACA JUGA:OPD Tinggalkan Ruang Sidang, Paripurna DPRD Memanas
Hanya saja, lanjut Edwar, dengan diberikannya opini WTP, Pemprov Bengkulu jangan sampai terlena. Mengingat dari hasil audit ataupun pemeriksaan BPK RI, masih ditemukannya sejumlah permasalahan.
"Tentu permasalahan-permasalahan itu harus dijadikan bahan evaluasi bagi kita bersama, untuk melakukan perbaikan-perbaikan ke depan," tegas Edwar.
Ditambah lagi, sambung Edwar, posisi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI yang dilakukan Pemprov Bengkulu, secara keseluruhan baru mencapai 62,44 persen.
"Sementara target nasional itu sebesar 75 persen. Meskipun demikian untuk TLRHP BPK, pada posisi per Semester II 2023 se-Provinsi Bengkulu mencapai 78,61 persen, dan telah melampaui target nasional," kata Edwar.
BACA JUGA:Belum Maksimal Support Olahraga, Ini Langkah Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Bisa Jual Pertalite, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Pertashop
Menurut Edwar, dalam kesempatan ini pihaknya memastikan bakal turut mendorong agar Pemprov Bengkulu, dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, tindaklajut itu harus dilakukan 60 hari terhitung sejak LHP diterima. Jadi kita mendorong Pemprov Bengkulu, dapat menuntaskan rekomendasi BPK RI," harap Edwar.