Banner Dempo - kenedi

Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP, Ini Temuan BPK RI Terhadap LKPD TA 2023

Penyerahan LHP BPK RI kepada DPRD Provinsi Bengkulu-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Untuk ketujuh kalinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Meskipun demikian dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024, BPK RI tetap menemukan sejumlah permasalahan.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan mengatakan, keberhasilan Pemprov Bengkulu mempertahankan opini WTP tersebut, merupakan kali ketujuh secara berturut-turut.

"Terhitung sejak tahun 2017 lalu," ungkap Slamet dalam paripurna pengumuman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:OPD Tinggalkan Ruang Sidang, Paripurna DPRD Memanas

BACA JUGA:Belum Maksimal Support Olahraga, Ini Langkah Pemprov Bengkulu

Menurut Slamet, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud, terutama dalam pengelolaan keuangan. 

"Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka harus diungkapkan dalam LHP," tegas Slamet.

Sehingga, lanjut Slamet, opini WTP yang diberikan ini merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran laporan keuangan, dan bukannya jaminan tidak adanya penyimpangan.

"Ini perlu kita sampaikan, mengingat masih terjadi kesalahpahaman sebagian kalangan mengenai makna opini BPK. Khusus untuk Provinsi Bengkulu kita masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.

BACA JUGA:Bisa Jual Pertalite, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Pertashop

BACA JUGA:Usai Rakernas, Mirza Daftar ke PDI Perjuangan

Diantaranya, sambung Slamet, pengelolaan belanja barang dan jasa belum sepenuhnya memadai. Seperti anggaran dan realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas atas kendaraan dinas atau operasional pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Dimana belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Kemudian belanja perjalanan dinas pada 9 OPD lebih bayar," jelas Slamet.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan