Bisa Jual Pertalite, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Pertashop
Ketum HPMP Indonesia, Staven-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, diketahui telah menyetujui Pertashop bisa menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Meskipun demikian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana asessment kelayakan Pertashop yang merupakan hasil kajian bersama Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Staven menyambut baik dengan diakomodirnya usulan agar Pertashop bisa menjual JBKP Pertalite.
"Kita tentunya sangat bersyukur, karena persetujuan dari Komisi VII DPR RI tersebut merupakan bentuk solusi. Terlebih saat ini, keberadaan Pertashop di tengah masyarakat tidak sedang baik-baik saja," ungkap Staven, Selasa 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Usai Rakernas, Mirza Daftar ke PDI Perjuangan
BACA JUGA:Maju Pilgub Bengkulu, Meriani Bidik Dukungan 12 Kursi DPRD
Meskipun demikian, lanjut Staven, ada beberapa persyaratan atau kriteria bagi Pertashop agar bisa menjual Pertalite, yang merupakan salah satu jenis BBM bersubsidi.
"Setidaknya ada lima kriteria yang wajib dipenuhi Pertashop. Pertama, prognosa sisa kuota kabupaten/kota harus lebih dari 5 persen. Kedua, rata-rata penjualan pada Juni-September 2023 mencapai 200 liter per hari," jelas Staven.
Ketiga, sambung Staven, jarak terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdkat dan Pertashop terdekat lebih dari 5 kilo meter.
"Kriteria yang keempat, tipologi daerah penyaluran haruslah yang kondisi pasarnya belum berjalan. Sedangkan kriteria yang terakhir, pertashop harus memiliki kelengkapan izin sebagaimana yang berlaku," kata Staven.
BACA JUGA:Pelajar SMA Diminta Manfaatkan Beasiswa Leadership
BACA JUGA:Program Magang ke Jepang, 132 Peserta Mulai Jalani Seleksi
Disisi lain, Staven menjelaskan, dengan persetujuan ini tentunya juga dibutuhkan penambahan kuota cadangan untuk Pertashop, dan pihaknya berharap pemerintah daerah (Pemda) juga turut serta dalam mengusulkan.
"Mengingat kunci penyaluran kuota BBM ini, termasuk pada Pertashop nanti juga berada pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)," sampai Staven.