Soal Parit Batas HGU, Ini Jawaban Terbaru PT Agricinal Sebelat

Soal Parit Batas HGU, Ini Jawaban Terbaru PT Agricinal Sebelat-Radar Utara/Benny Siswanto-

Perusahaan yang sudah melepas kawasan HGU awal seluas 2.700 hektar dari total HGU awal seluas 8.900 hektar ini, menyampaikan prinsipnya Agricinal siap membangun parit yang diminta oleh daerah. 

"Nah saat melakukan persiapan ada permintaan ini. Makanya, sampai hari ini kami belum melakukan pembuatan parit pembatas," alasannya. 

BACA JUGA:HGU Agricinal Sebelat Juga Berbatasan Dengan Cagar Alam, Libatkan BPPHP

BACA JUGA:Agak Lain Memang PT Agricinal Ini! Bupati Bentuk Tim, Libatkan BPN

Pada 9 September 2024 lalu, terungkap Pemda Bengkulu Utara, ternyata juga belum memantau perkembangan hasil rapat yang ditegasi Bupati Mian saat itu. 

Bukan hanya soal ratusan kawasan terlarang yang kini menjadi kebun sawit dengan luas mencapai ratusan hektar. 

Perusahaan juga wajib membuat parit pembatas sesuai HGU terbaru, nyatanya belum dipantau tindaklanjutnya. 

Bupati Mian, saat dikonfirmasi menyilakan wartawan untuk mengkonfir Kepala Dinas Perkebunan. 

Pernah dalam wawancara sebelumnya yang dilansir RU, Mian secara verbal menampakkan murkanya soal PT Agricinal Sebelat yang tak kunjung membuat batas HGU terbarunya. 

BACA JUGA:Sawit DAS Harus Ditumbang, Mapolda Diminta Tarik Seluruh Personel Brimob Dari Agricinal

BACA JUGA:Tragedi Penembakan Warga, Agricinal Dinilai Harus Bertanggungjawab

"Silakan konfirmasi dengan kadis perkebunan. Jika belum (membuat parit pembatas,red), kita akan surati, tegur dan panggil manajemen pt," kata Mian lewat pesan singkatnya, Senin, 9 September 2024. 

Kesan rapat formalitas pun nyata. Nyatanya, saat itu Pemda Bengkulu Utara belum mendapatkan konfirmasi progres dari PT Agricinal Sebelat yang diminta membangun pembatas lahannya yang bersinggungan dengan lahan masyarakat, lahan kawasan, alih-alih mencegah gesekan. 

Kadis Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH, bilang kalau pihaknya belum mendapatkan laporan dari perusahaan yang di dalam areal perkebunannya terdapat Galian C yang menjadi lokus pelepasan lahan oleh perusahaan pada 2020 lalu.

"Kita belum dapat laporan atau informasi, dalam waktu dekat ini kita akan jadwalkan ke PT Agricinal untuk pemantauan dan pembinaan sesuai UU Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perkebunan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan