Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03
Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03 -instagram@tomlembong-
"Jadi mari kita berjuang, mari kita semuanya tertib, damai dan saya mengucapkan terima kasih semuanya atas kehadiran anda semuanya. Ini adalah historis dan kita berdiri hari ini adalah untuk memperjuangkan untuk masa depan bangsa," ujarnya.
Warta RU sebelumnya, DPR RI akhirnya memilih tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada yang rencananya bakal diparipurnakan hari ini.
BACA JUGA:Pelayanan RSUD Nyendat, Dokter Spesialis Demo
BACA JUGA:Massa Aksi Gelar Orasi, Tuntut Perusahaan Hentikan Aktivitas di Lahan HPK
Bersamaan dengan animo aksi massa yang terus membludak, kehadiran para wakil rakyat juga menjadi kendala internal atau politik di lembaga wakil rakyat itu.
Wakil rakyat yang hadir, tidak memenuhi syarat jumlah untuk melanjut ke gelanggang paripurna. Aksi massa juga sudah mulai berupaya merangsek ke area dalam gedung nusantara.
Pagar gedung wakil rakyat itu juga terpantau mulai berhasil menjebol pagar dan CCTV gedung parlemen. Aksi yang kian memanas itu, tidak lain lantaran dipicu oleh proses yang superkilat di legislatif yang bakal merevisi UU Pilkada yang dikabarkan justru tidak sejalan dengan putusan MK.
KPU Segera Terbitkan Revisi PKPU?
Secara moril, KPU mestinya sudah tidak memiliki beban moril yang tidak bisa dipungkiri pastinya menggelayut kencang di lingkungan penyelenggara.
BACA JUGA:Pejabat Ini Tidak Perlu Mundur Saat Ikut Pilpres
BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi
Namun dengan adanya aksi massa, secara tidak langsung akan menstimulasi KPU lantaran lebih mendapatkan kekuatan psikis, untuk segera menerapkan atau menindaklanjuti putusan MK, baik Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024).
Dukungan lintas elemen mestinya sudah menjadi bumper bagi KPU untuk bersikap. Kekuatan itu bisa lahir dari adanya aksi massa, aksi akademisi hingga paparan sudut pandang dari para ahli hukum tata negara.
"Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila," diulas dari pernyataan sikap Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Dalam press rilisnya, Depok, 22 Agustus 2024.
Senada, Pengamat Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai tidak ada lagi landasan teoritis, filosofis dan sosiologis, tidak menerapkan putusan MK.