Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03

Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03 -instagram@tomlembong-

BACA JUGA:Pelayanan RSUD Nyendat, Dokter Spesialis Demo

BACA JUGA:Massa Aksi Gelar Orasi, Tuntut Perusahaan Hentikan Aktivitas di Lahan HPK

Ditegaskan Mahfud, putusan MK bersifat inkrah begitu sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dengan artian, tidak ada upaya hukum lain setelah putusan dibacakan. 

"Maka, putusan MK adalah undang-undang dan sudah bisa diterapkan," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan