Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03
Editor: Ependi
|
Kamis , 22 Aug 2024 - 20:24
Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03 -instagram@tomlembong-
BACA JUGA:Pelayanan RSUD Nyendat, Dokter Spesialis Demo
BACA JUGA:Massa Aksi Gelar Orasi, Tuntut Perusahaan Hentikan Aktivitas di Lahan HPK
Ditegaskan Mahfud, putusan MK bersifat inkrah begitu sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dengan artian, tidak ada upaya hukum lain setelah putusan dibacakan.
"Maka, putusan MK adalah undang-undang dan sudah bisa diterapkan," tandasnya.