Banner Dempo - kenedi

Pejabat Ini Tidak Perlu Mundur Saat Ikut Pilpres

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo--

RADAR UTARA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018. Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dimana pada salah satu pasal dalam aturan yang diteken Jokowi pada 21 November 2023 lalu itu. Jokowi mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tanpa mundur dari jabatannya.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Jumat (24/11/2023).

Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres. Harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres. Berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.

BACA JUGA:DPK Bengkulu Evaluasi Capaian Kegiatan dan Peningkatan Kinerja

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 31 ayat 3.

Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.

"Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti," jelas Pasal 36 ayat 2. (red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan