Giliran Pemkab Bentuk Tim Soal Pasien BPJS Dipungut Uang Rp3,5 Juta
Asisten II Setdakab Mukomuko. Agus Sumarman, MM, MPH-Radar Utara/ Wahyudi -
Sebagaimana diketahui, pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
Pasien itu operasi benjolan ditubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan yakni dibagian tangan kiri dan dada. Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan di operasi.
BACA JUGA:Pemdes Kota Praja Komitmen Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
BACA JUGA:KPU Minta Dinkes Fasilitasi Tes Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wabup Mukomuko
Oleh dokter yang menangani pasien. Dokter tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan.
Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta. Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke rekening pribadi dokter yang bersangkutan melalui transfer ke rekening pribadi dokter yang bersangkutan. (*)