Keruskaan Motor Dinas Kades Tanggungjawab Pemerintah Desa

Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti SH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah memberikan motor dinas untuk kendaraan operasional bagi seluruh kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Agar seluruh Kades dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Namun perlu Kades ketahui, pasca motor dinas itu dipinjam pakaikan.

Seluruh kerusakan terhadap kendaraan dinas itu menjadi tanggungjawab pemerintah desa.

BACA JUGA:Sebelum Jabatan Kades Diperpanjang, Desa Harus Rubah RPJMDes

BACA JUGA:Pemkab Rancang Gelar Pilkades Antar Waktu di Desa Tirta Makmur dan Tanah Rekah

"Benar, kalau motor dinas itu rusak maka menjadi tanggungjawab pemerintah desa setempat. Karena pemerintah kabupaten tidak menyediakan  anggaran untuk perbaikan kerusakan motor dinas kades," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika dikonfirmasi Selasa, 9 Juli 2024.

Untuk itu, Eva kembali menegaskan. Agar motor dinas itu kondisinya tetap baik dan pajaknya tidak sampai telat.

Pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran perbaikan  dan anggaran membayar pajak motor dinas di APBDes.

Saat disinggung banyaknya Kades perempuan yang tidak bisa menggunakan motor dinas sport.

BACA JUGA:Kukuhkan Kepala Desa, Bupati Mian Minta Kades Dukung dan Kawal Tahapan Pilkada 2024

BACA JUGA:Soal Jembatan Lembah Duri Rusak Parah. Ini Pesan Kades Untuk Gubernur...

Eva kembali menerangkan, sebagai wujud perhatian pemerintah daerah kepada Kades perempuan.

Maka di tahun ini juga, telah dirancang akan ada pembelian motor dinas bebek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan