Sebelum Jabatan Kades Diperpanjang, Desa Harus Rubah RPJMDes
Kantor Dinas PMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Mukomuko.
Agar dapat merubah atau memperbaharui dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
Sebelum jabatan kepala desa (Kades) diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd melalui Kabid Pemdes dan Kelurahan, Wagimin mengatakan.
BACA JUGA:Rokok dan Kontrakan Juga Penyumbang Inflasi di Mukomuko
BACA JUGA:Edi Kasman Mundur, Eka Diana Resmi Jabat Plt Kepala Dinsos Mukomuko
Jika RPJMDes belum diperbaharui maka pemerintah desa sulit dan tidak bisa membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 mendatang.
"RPJMDes di setiap desa, dulunya telah disesuaikan dengan masa jabatan Kades selama 6 tahun. Dokumen RPJMDes diperbaharui seiring dengan masuknya periode baru jabatan Kades menjadi 8 tahun," jelasnya.
Pemerintah pusat telah menginstruksikan untuk langsung memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun disesuaikan dengan undang-undang tentang Desa yang baru.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Mukomuko ada 148 desa, dan semua Kades beserta anggota BPD akan dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak dilantik dulu.
BACA JUGA:Perbup Penjualan Daging Harus Berlabel Halal Mulai Dirancang
BACA JUGA:Butuh Rp800 Juta Bangun PLTD RS Pratama
"Dari 148 desa, ada 37 desa yang sebenarnya jika berdasarkan UU Desa yang lama, masa jabatan Kadesnya habis di tahun 2024 ini. Sehingga, bagi 37 desa itu maka RPJMDes juga sudah habis masa berlakunya dan harus diperbaharui," katanya.
Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan agar pemerintah desa segera melakukan perubahan RPJMDes tersebut.