Kemendikbudristek Sediakan Beasiswa Untuk Masyarakat Non Pegawai, Pegawai, Penyandang Disabilitas, Ini Tahapan

Kemendikbudristek Sediakan Beasiswa Untuk Masyarakat Non Pegawai, Pegawai, Penyandang Disabilitas, Ini Tahapan-Tahapannya -Radar Utara/Benny Siswanto-

Dalam warta sebelumnya, turut diulas pula kabar baik untuk pegiat di sektor kebudayaan, kembali mendapatkan angin segar dari pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek. 

Kementerian yang tengah dipimpin Nadiem Makarim itu menggulirkan bantuan via Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan) yang terbagi dalam 11 kategori. 

BACA JUGA:Hasil Vermin Balon Kada Jalur Independen TMS, Digugat

BACA JUGA:275 Istri Gugat Cerai Suami

Dikabarkan pula, bantuan yang sasarannya bisa kepada perorangan hingga kemunitas atau kelompok ini, nilainya bisa mencapai nyaris satu miliar.  

Pantauan media ini, Ditjen Kebudayaan, pada 2021 lalu sudah mengalokasikan anggaran tidak kurang dari Rp 80 miliar. 

Anggaran puluhan miliar yang disebut Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid, pada 2020 silam, menjadi cikal bakal dana abadi kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia pada 2018 ini, disalurkan kepada mereka yang memenuhi syarat melalui program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK). 

"FBK merupakan program stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok seniman atau budayawan," kata Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

BACA JUGA:Tim Kemensos ke Bengkulu Utara, Bawa Kabar Baik Soal Bayi Baru Lahir

BACA JUGA:Penolakan TAPERA, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Aspirasi Pekerja Sampai ke Tingkat Pusat

Dari 11 kategori yang bisa menjadi komponen program untuk menjadi jujugan usulan dana, terpantau tiga diantaranya telah ditutup. 

Jujugan proposal anggaran yang telah ditutup itu diantaranya meliputi beasiswa pelaku budaya, Magang di Indonesia Center Korea serta Dukungan Stimulan. 

Untuk apa saja, ketiga program yang telah ditutup itu? dijelaskan dalam laman resminya, dukungan stimulan kepada komunitas ini dalam rangka untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan kebudayaan di masyarakat, namun telah memiliki pendanaan pendamping. 

Sedangkan bantuan dana untuk magang, adalah program beasiswa non degree bagi pelaku budaya yang aktif di bidang kebudayaan untuk mendapatkan kesempatan meningkatkan kepasitas, demi memajukan kebudayaan. 

BACA JUGA:Banggar Sarankan Alokasi Gaji PPPK Diformulasikan Pada APBDP 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan