Mengingat Turunan UU ASN Lama, Sembari Menunggu Turunan UU ASN Baru
Tri Suyanto Ketua Bawaslu Bengkulu Utara-Radar Utara/ Benny Siswanto-
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Wabup Arie Dapat Amanah Penting, Elektabilitasnya Juga Melambung
BACA JUGA:Kasus di Pulau Sumatera! Lowongan ASN Belum Terisi di Provinsi Ini Tembus 4.697 Formasi
1. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif pusat hingga daerah.
2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atua pemberian barang barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
4. Memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk
BACA JUGA:Usulan Formasi CASN 2024 Masih Berproses di Pusat
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022
Tidak Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif pusat hingga daerah dengan cara;
1. Ikut kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;