Banner Dempo - kenedi

Mengingat Turunan UU ASN Lama, Sembari Menunggu Turunan UU ASN Baru

Tri Suyanto Ketua Bawaslu Bengkulu Utara-Radar Utara/ Benny Siswanto-

Tak hanya menjadi alat kerja dalam upaya pencegahan bagi Bawaslu. Secara intern, kata dia, turut menjadi Perlindungan bagi ASN yang netral 

"Dari sektor regulasi, baik UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan rumpun regulasi turunannya. Dipadu lagi dengan aturan lintas lembaga baik pemerintah dan lembaga pemerintah, ini menjadi sinyal positif tentang upaya bersama dalam menyuguhkan laga kontestasi politik yang fair dan berkepastian hukum," katanya, belum lama ini.

BACA JUGA:ASN dan THL Diminta Jaga Kekompakan dan Bangun Komunikasi

BACA JUGA:Tinggal Pengumuman Pendaftaran, Soal Tes ASN 2024 Sudah Rampung

Di sisi internal, lanjut Tri, dalam pengadaan panitia adhoc di lingkungannya, Bawaslu terus berupaya perpanjangannya bukan hanya memiliki pemahaman akan aturan seputar kepemiluan dan non pemilu yang diterbitkan pemerintah. 

Tapi juga mereka-mereka yang memilki motivasi personal sebagai bentuk integritas diri dalam menjadi bagian pengawas pemilu yang profesional. 

"Ini sebagai komitmen moril dalam melaksanakan pengawasan yang maksimal," pungkasnya.

Lebih jauh, Tri juga menegaskan, Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan di tahapan penyelenggaraan elektoral, sudah dibarengi dengan komitmen moril bersama dengan pemerintah yang terbilang sangat mumpuni.

BACA JUGA:Aplikasi SIKRESNA Diluncurkan, Profesionalisme ASN Ditargetkan Meningkat

BACA JUGA:Disorot KPK, Bakal Ada Sistem Baru Terkait Gaji ASN

"Karena Bawaslu, dapat menggunakan aturan lainnya sesuai dengan subyek atau obyek dugaan pelanggaran," ujarnya. 

Seperti halnya pelanggaran yang paling rentan terjadi dalam setiap kontestasi, adalah netralitas aparatur mulai dari pusat hingga daerah bahkan desa, menjadi bagian "pelototan" Bawaslu.

"Ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN, maka kami akan merekomendasikan sankinya kepada KASN. Dan itu sudah pernah dilakukan," ujarnya, mencerita. (*)

 

Berikut Poin Larangan ASN dalam Pemilu yang merujuk aturan lawas, Diatur Lewat PP 94 Tahun 2021 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan