Mengingat Turunan UU ASN Lama, Sembari Menunggu Turunan UU ASN Baru
Tri Suyanto Ketua Bawaslu Bengkulu Utara-Radar Utara/ Benny Siswanto-
BACA JUGA:Tenaga RS Pratama Ipuh Berdayakan ASN Puskemas
BACA JUGA:ASN dan THL Diminta Jaga Kekompakan dan Bangun Komunikasi
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan , seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat ; dan/atau
7. Memberikan surat dukungan disertai foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda peduduk