Banner Dempo - kenedi

Pelaku UMKM Wajib Tau!! 8 Tips Bayar Pajak secara Online bagi UMKM

Membayar pajak bumi dan bangunan online melalui aplikasi mobile banking sangat cocok bagi pelaku UMKM . -ANTARA FOTO-

Menggunakan portal resmi membantu menghindari risiko penipuan dan kesalahan dalam transaksi.

2. Siapkan Informasi yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pembayaran, pastikan untuk memiliki Nomor Objek Pajak dan data lain yang mungkin diperlukan.

BACA JUGA:Jadi Primadona Ekspor, Ikan Nila Salin Bakal Susul Udang Vaname

BACA JUGA:Upaya Pemerintah Menjaga Kesehatan Reproduksi Pekerja, Pemerintah Gelar Layanan KB di Tempat Kerja

Informasi ini biasanya tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima setiap tahun.

3. Periksa Tagihan PBB dengan Teliti

Sebelum melakukan pembayaran, cek dan pastikan detail tagihan PBB yang ditampilkan sudah benar, termasuk nama pemilik, lokasi objek pajak, dan jumlah yang harus dibayar.

Kesalahan data bisa mengakibatkan pembayaran Anda tidak terverifikasi.

BACA JUGA:Provinsi Tawarkan Kerjasama Pengelolan Laboratorium DLH Mukomuko

BACA JUGA:Tak main-main, daun Binahong secara alami bisa mencerahkan wajah, tak perlu pakai filter lagi

4. Manfaatkan Fitur Pengingat

Beberapa platform pembayaran online menawarkan fitur pengingat atau reminder untuk pembayaran berulang seperti PBB.

Manfaatkan fitur ini untuk mengingatkan UMKM setiap tahunnya sehingga tidak terlambat membayar dan menghindari denda.

5. Pilih Metode Pembayaran yang Tepat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan