Pelaku UMKM Wajib Tau!! 8 Tips Bayar Pajak secara Online bagi UMKM

Membayar pajak bumi dan bangunan online melalui aplikasi mobile banking sangat cocok bagi pelaku UMKM . -ANTARA FOTO-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pemenuhan tanggung jawab sosial dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, maka warga negara atau badan usaha turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.

Tentunya hal ini berlaku bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki aset sendiri.

Membayar PBB secara tepat waktu juga membantu mencegah potensi sanksi atau masalah hukum yang dapat mengganggu kelancaran operasional usaha.

BACA JUGA:Ini 7 Jembatan Terpanjang di Indonesia, 3 Diantaranya, Ada di Pulau Sumatera

BACA JUGA:Hunian Pekerja Konstruksi Berteknologi Mobox di IKN, Efisien dan Tahan Gempa

Untuk itu, para pelaku UMKM disarankan untuk menempuh opsi pembayaran online yang tersedia untuk pembayaran PBB.

Selain efektif dan tidak memakan waktu, pembayaran secara online memungkinkan UMKM untuk memiliki catatan pembayaran yang lebih terorganisir dan mudah diakses, yang dapat membantu dalam perencanaan keuangan dan pelaporan pajak secara lebih efisien.

Namun demikian, terlepas dari metode pembayaran yang dipilih baik online maupun offline, UMKM perlu memahami pentingnya kewajiban membayar PBB dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

Berikut ini sejumlah cara pembayaran PBB yang dikutip dari laman ukmindonesia.id:

BACA JUGA:Jadi Primadona Ekspor, Ikan Nila Salin Bakal Susul Udang Vaname

BACA JUGA:Spekulasi Bermunculan Pasca Jatuhnya Helikopter yang Menewaskan Presiden Iran

Membayar PBB Melalui ATM

Kunjungi ATM Terdekat: Mendatangi mesin ATM yang terafiliasi dengan bank yang dimiliki UMKM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan