Pasca Sidang MK, PPP Benteng Pastikan Tetap Raih 4 Kursi DPRD
DPC PPP Kabupaten Benteng saat menyampaikan tanggapannya pasca sidang MK-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), memastikan tetap meraih 4 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng.
Walaupun Mahkamah Konsutitusi (MK) diketahui mengakomodir atau menyetujui pemohon, dalam hal ini Partai Amanat Nasional (PAN) yang mencabut permohonannya.
Kuasa Hukum DPC PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH didampingi Eko Febrinaldo, SH mengatakan, sebagaimana diketahui, dalam sidang MK pada Selasa 21 Mei 2024 lalu, terdapat dua agenda.
"Pertama pembacaan dalam bentuk putusan dan yang kedua berbentuk penetapan," ungkap Dian, Jum'at 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Perda Belum Disahkan, PAD Mukomuko Rp11 Miliar Terancam Hilang
BACA JUGA:Satpol PP Kewalaham Atasi Panti Pijat Gonta Ganti Terapis
Menurut Dina, untuk permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 192 dan seterusnya yang diajukan PAN, bentuknya penetapan.
"Dimana MK menetapkan untuk menyetujui pencabungan permohonan yang diajukan PAN. Dalam penetapan itupun, tidak ada kata-kata yang menyebutkan siapa yang menang, baik itu PAN ataupun PPP terhadap hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Benteng," kata Dian.
Dengan demikian, lanjut Dian, secara mutatis mutandis, artinya pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng melakukan penetapan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kabupaten Benteng, mengacu pada Surat Keputusan (SK) terakhir.
"Yakni SK Nomor 442 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024," jelas Dian.
BACA JUGA:Peserta Lulus Tes PPPK di Daerah Mulai Teken Perjanjian Kerja
BACA JUGA:Jamaah Haji Khususnya Lansia, Waspadai Dimensia
Mengingat, sambung Dian, selama ini ada yang berpandangan pasca penetapan MK, untuk penetapan caleg terpilih masih melihat SK Nomor 439 tahun 2024.
"SK Nomor 439 tahun 2024 itu memang hasil pleno KPU Kabupaten Benteng saat di Hotel Tahura, yang diterbitkan sebelum rekomendasi Bawaslu Provinsi terkait penghitungan ulang terhadap suara tidak sah," beber Dian.