Kebutuhan Anggarannya Gaji 1,4 M, Tes Wawancara Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa oleh Panwascam
Kantor Bawaslu Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Penggunaan Artificial Intelligence Dapat Meningkatkan Kinerja Logistik
Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Utara, Taufik Akbar Pane, SE,M.Si, dibincangi membenarkan soal ini.
Kata dia, pihaknya sudah menyampaikan kepada publik atau menyeberluaskan informasi perekrutan PPKD Pilkada 2024.
"Penerimaan pendaftaran mulai dari tanggal 18 hingga 21 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB," terang Taufik Akbar Pane, Sabtu, 18 Mei 2024 petang.
Dia juga membenarkan, soal besaran honor PKD yang berbasis kelurahan dan desa. Begitu juga dengan masa tugasnya selama Pilkada 2024.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Matangkan Persiapan Sambut Ustad Abdul Somad
BACA JUGA:65 Pelajar SMA/K Bertarung Raih Juara O2SN 2024 Tingkat Kabupaten. Ini Pesan MKKS SMA Bengkulu Utara
"Masa kerjanya terhitung mulai Juni hingga November 2024 dengan honor sebesar Rp 1.100.000 perbulannya," ia menjelaskan.
Turut disyaratkan pula, soal pendidikan minimal bagi calon pendaftar yakni minimal Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat.
Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
"Telah mengundurkan diri setidak-tidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon," jelas Tri Suyanto menegaskan.
BACA JUGA:Santi Bessy Aswinda : Edukasi Kaum Perempuan tentang KDRT Sangat Penting
BACA JUGA:Jangan Asal Beli ! Ini 5 Cara Memilih Sikat Gigi yang Baik & Benar Untuk Kesehatan Gigi & Mulut
Pendaftar juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Calon peserta juga dilarang jika pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, legislatif mulai dari pusat hingga daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.