Kabar Penting, Bakal Ada Double Penerima Gaji 13, Waktu Pembayarannya Tidak Lama Lagi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani-limit news-
BACA JUGA:Kembalikan Berkas, Mustarani Siap Dampingi Helmi Hasan
BACA JUGA:Oknum Guru Mengaji di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Tindak Asusila
Atau bagi instansi pemda yaitu paling banyak, tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bendahara Umum Negara atau BUN sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penegasan Sri Mulyani ini, sekaligus menegasi perihal ketersediaan anggarannya, mulai dari instansi pusat hingga daerah.
Dijelaskan mantan Direktur Bank Dunia atau IMF itu, ketersedian fiskal melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah atau TKD.
BACA JUGA:Penghormatan Perjuangan Bangsa, Polres Mukomuko Gelar Upacara HKN Tahun 2024
BACA JUGA:Launching Logo dan Maskot MTQ, Bupati Mian dan Gubernur Optimis Semua Akan Berjalan Sesuai Harapan
Lebih rinci, Sri Mulyani menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai 48,7 triliun rupiah.
"Untuk gaji ke-13 yang akan dibayarkan bulan Juni total anggarannya sebesar 50,8 triliun rupiah," pungkasnya.
Kalangan pelayanan masyarakat itu, bakal bulan depan bakal menerima gaji anyarnya yang naik 8 persen. Selain itu, bakal ditambah lagi dengan pembayaran THR oleh pemerintah. ASN kian tajir melintir.
Penegasan pemberlakuan gaji anyar tersebut, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024.
BACA JUGA:Inspektorat Mukomuko Lakukan Audit Kinerja OPD Tahun 2024
BACA JUGA:NPHD Dana Pengamanan Pilkada Sudah Diteken Bupati
Aturan tersebut mengatur tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.