Kabar Penting, Bakal Ada Double Penerima Gaji 13, Waktu Pembayarannya Tidak Lama Lagi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani-limit news-
Dijelaskan Taspen, mekanisme untuk aparatur negara atau pensiunan sendiri sekaligus sebagai penerima pensiunan janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda.
Maka tunjangan hari raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiunan sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
BACA JUGA:DPRD BU Gelar Sidang Paripurna Penyampian Rekomendasi LKPJ Bupati Bengkulu Utara Tahun 2023
BACA JUGA:Momen HKN Ke-116, Bupati Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
Bagi pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR tahun 2024 dilakukan oleh instansi.
Sedangkan bagi penerima pensiuna terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang diproses pembayaran pertamanya di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.
Terhadap aparatur negara atau penerima pensiunan yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima penisiunan dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR dipilih salah satu yang nilianya terbesar.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Emban Tugas Penting, 95 Calon Paskibraka Diseleksi
BACA JUGA:Penanganan Terus Dilakukan, Jalan Lintas RL-Lebong Bisa Dilalui
Adalah meliputi PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri.
Kalangan staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS, turut menjadi komposan penerimanya.
Mantan Bupati Banyuwangi itu turut menegaskan pula, komponen THR dan Gaji 13 kepada para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Itu termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100 % tunjangan kinerja per bulan.