Pemda Ini Bakal Lelang Jabatan Eselon Utama, Tunjangan Tertingginya Nyaris Tembus 30 Juta Perbulan

Kantor pemda Kabupaten Bengkulu Utara -Radar Utara/ Benny Siswanto-

BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Sektor PKB, DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pemda Gencar Sosialisasi

Diterang Tito, mekanismenya wajib mempedomani Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Seluruh kepala daerah baik definitif atau pun tidak, yang melakukan penggantian pejabat di lingkungannya, wajib melaporkan paling lambat 7 hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian. 

Untuk diketahui, salah satu kerawanan yang terbilang sulit dibuktikan saban penyelenggaraan kontestasi adalah penyalahgunaan wewenang di sektor merit. 

Sejauh ini, tingkat pelanggarannya pun belum banyak yang terjaring sampai dengan dijatuhi vonis oleh lembaga berkompeten. 

BACA JUGA:Pemda Ini Ringankan Beban Pemerintah Miliaran Rupiah, Kok Bisa?

BACA JUGA:Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat

Namun kasus penyalahgunaan program oleh pejabat, pernah terjadi di daerah ini saat Pemilu. 

Saat itu, seorang pejabat Dinas Kesehatan dijatuhi sanksi oleh KASN setelah direkomendasikan oleh Bawaslu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan