Pemda Ini Bakal Lelang Jabatan Eselon Utama, Tunjangan Tertingginya Nyaris Tembus 30 Juta Perbulan

Kantor pemda Kabupaten Bengkulu Utara -Radar Utara/ Benny Siswanto-

BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Sektor PKB, DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pemda Gencar Sosialisasi

Meski begitu, Sekda menjelaskan prosesnya akan diusulkan lebih dulu kepada Menteri Dalam Negeri atau Mendagri. 

Seperti diketahui, mutasi pejabat di lingkungan daerah, terhitung sejak 21 April 2024, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri. 

Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Pemda Ini Ringankan Beban Pemerintah Miliaran Rupiah, Kok Bisa?

BACA JUGA:Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat

Catatan RU, direktif pemerintah yang merujuk pada beleid yang ditegas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu, sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Perkaranya Nomor 55/PUU-XX/2022. Obyek sengketa konstitusi itu, merupakan runut dari undang-undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Tapi, perkara konstitusi yang dimohonkan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S, Hapid, S.Hi., M.H., dan Muhamad Madroni pada 29 Maret 2022 itu, akhirnya dicabut. 

Itu artinya, penerapan pasal-pasal yang menjadi payung hukum penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut berlaku. 

BACA JUGA: Pemda Bengkulu Utara Gelar GPM di Pinang Raya, Selisih Murahnya hingga Rp 29 Ribu Perkilogram

BACA JUGA: THR ASN di Pemda Bengkulu Utara Cair

Persis 2 tahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2024, Mendagri menurunkan direktifnya. Kemudian melarang kepala daerah melalukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.  

Dasarnya juga jelas, Tito mengutip Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Aturan tersebut, juga berlaku bagi kepala daerah yang berstatus penjabat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan