Pemda Ini Bakal Lelang Jabatan Eselon Utama, Tunjangan Tertingginya Nyaris Tembus 30 Juta Perbulan
Kantor pemda Kabupaten Bengkulu Utara -Radar Utara/ Benny Siswanto-
Sanksi pelanggaran ini, ketika kepala daerah itu nantinya menjadi petahana, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Pelarangan mutasi atau pelantikan pejabat sebelum ada ijin Mendagri ini, kalau ditarik mundur, maka sudah berlaku efektif sejak 22 April 2024.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Usulkan Anggaran 320 Miliar ke Pusat
BACA JUGA:MUTASI Pemda BU, 3 Eselon Digeser, 1 Kursi Kadis Kosong, Camat Napal Putih Diganti
Bukan petahana saja yang bisa dikenakan sanksi ini. Kepala daerah non petahana, ketika melanggar obyek surat Mendagri itu, tetap akan disanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Itu ditegas dalam Pasal 71 ayat (6) UU Pilkada, begitu yang menjadi penegasan surat Tito Karnavian di poin ke-1.
Untuk diketahui, lewat PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, ditegaskan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 22 September 2024.
Dengan demikian, sebagaimana dijelas dalam surat Mendagri di poin ke-2, aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Pemda Usulkan Tambahan Formasi Tes ASN 2024?
BACA JUGA:Waspadai Program Bodong, Pemda BU Tanpa Pasar Ramadan
Mendagri juga dalam suratnya menjelas, penggantian pejabat wajib mendapatkan persetujuan itu mulai dari pejabat struktural yang meliputi PPT Madya, Pratama, Administrator dan Pengawas;
Selanjutnya Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah;
Pada poin ke-4, mantan Kapolri itu menegasi aadanya aturan dalam penggantian pejabat di lingkungan daerah, pascapelaksanaan Pilkada.
Maklum, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri ini, berlaku dalam pelantikan pejabat sampai dengan 6 bulan pascapelantikan kepala daerah terpilih.
BACA JUGA:Pemda Harus Punya Konsep Berangus Rente