Menilik Putusan MK yang Disadur Ketua KPU, Soal Caleg Terpilih Bisa Dilantik Saat Kalah di Pencalonan Pilkada

Pemusnahan keping e-KTP dalam dokumen invalid oleh Dukcapil Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016), saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon (gegrond wordt verklaard). 

Desenting opinion itu, lantas dijabarkan dalam tujuh argumentasi hukum untuk mengabulkan permohonan a quo. 

Hakim Guntur Hamzah pun menilai jika melihat lini masa tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilkada 2024 diatas, nampak jelas adanya titik singgung (tangere) tahapan antara penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024 dengan pengucapan sumpah atau janji anggota legislatif pada tanggal 1 Oktober 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan