Menilik Putusan MK yang Disadur Ketua KPU, Soal Caleg Terpilih Bisa Dilantik Saat Kalah di Pencalonan Pilkada

Pemusnahan keping e-KTP dalam dokumen invalid oleh Dukcapil Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Turunkan Alat Berat Bantu Pencarian Korban Hanyut di Sungai Lunang

BACA JUGA:Hp Android Cepat Panas dan Baterai Mudah Habis? Berikut 9 Cara Mengatasinya..

Bahwa dalam hal tersebut, ketika caleg terpilih mendaftar untuk Pilkada 2024, maka yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri dari keterpilihannya dan tetap akan dilantik sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD pada Oktober 2024. 

Hal itu dikarenakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada hanya mensyaratkan pernyataan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD yang artinya tidak mencakup caleg terpilih. 

Bahwa jika caleg terpilih tetap dilantik pada Oktober 2024 kemudian yang bersangkutan mengikuti Pilkada 2024, hal tersebut tidak sesuai dengan semangat Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan nilai fairness dalam pemlihan, mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, serta peluang gangguan kinerja jabatan sehingga anggota DPR, DPRD, dan DPD yang hendak mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana diafirmasi dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada (vide Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, hlm. 154)

BACA JUGA:Juni MK Bakal Putus Kisruh Tabat Lebong-Bengkulu Utara

BACA JUGA: Masjid Agung dan Masjid Darussalam Titik Kumpul Keberangkatan CJH Mukomuko

AMAR PUTUSAN 

Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. 

Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 

Terhadap Putusan a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan sebagai berikut: 

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Serta dengan mempertimbangkan asas ex aequo et bono sehingga dalam kaitannya dengan Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, berkenaan dengan Permohonan Pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang 

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Rekrut 32 Panwaslucam Pilkada Jalur Existing

BACA JUGA:Punya Rekam Jejak Buruk Calon Panwascam, Lapor WA ke Nomor 082178118952

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan