Menilik Putusan MK yang Disadur Ketua KPU, Soal Caleg Terpilih Bisa Dilantik Saat Kalah di Pencalonan Pilkada

Pemusnahan keping e-KTP dalam dokumen invalid oleh Dukcapil Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

Nur Fauzi Ramadhan, yang berlamat Jalan Terogong III/26, RT 09 RW 10, Cilandak,  Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 10 

Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898) terhadap UUD NRI 1945. 

BACA JUGA:Punya Rekam Jejak Buruk Calon Panwascam, Lapor WA ke Nomor 082178118952

BACA JUGA:TERNYATA... Ini Manfaat Jalan Kaki 10 Ribu Langkah Setiap Hari Bagi Kesehatan?

Secara spesifik, Para Pemohon akan menguji Pasal 7 ayat (2)  huruf s UU Pilkada yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

pada poin s yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; 

Dalam uraian yang ditegaskan MK sebagaimana poin yang dimohonkan, dijelaskan Bahwa agenda penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 saat ini telah berlangsung, yakni tahapan kampanye untuk Pemilu Serentak yang masa pemungutan suaranya dilangsungkan pada tanggal 14 Februari 2024. 

BACA JUGA:Pengalaman Pribadi : Bebas Bau Mulut, Makan Petai dengan Kulit

BACA JUGA:Ternyata, Ada Kapal Karam di Lentera Merah Bengkulu

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, proses Pemilu 2024 selesai pada tanggal 1 Oktober yakni Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD, serta 20 Oktober pada Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Jadwal tersebut secara kronologis akan bersinggungan/konflik dengan agenda Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 pemungutan suaranya terjadwal dilaksanakan pada 27 November 2024. 

Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 pula, pendaftaran peserta Pilkada akan dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, jadwal penetapan calon peserta Pilkada Serentak 2024 akan jatuh pada 22 September 2024

Rancangan jadwal tersebut akan memunculkan kondisi dimana telah terdapat Peserta Pemilu (“Caleg”) terpilih berdasarkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara KPU yang dijadwalkan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024 yang dapat mendaftarkan kembali dirinya pada Pilkada 2024 sekalipun yang bersangkutan belum dilantik menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD periode 2024 2029.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan