Pelaku UMKM Wajib Tau..Cara Mengurus Surat Izin Edar dan PIRT

Setiap pelaku usaha itu harus memiliki izin edar produk makanan dan minuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).-NET -

BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN

BACA JUGA:Membangun Industri Elektronik Nasional

Sedangkan untuk jenis pangan dengan bisa menggunakan izin edar PIRT diatur dalam Peraturan Badan Pom nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.

Syarat umum untuk pangan olahan dengan izin edar PIRT adalah sebagai berikut:

Termasuk pangan olahan kering;

Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang;

Pangan terkemas dan berlabel;

BACA JUGA:Fenomena inflasi yang terjadi setelah Lebaran

BACA JUGA:Perekonomian Indonesia Kuat, Didukung Terjaganya Stabilitas Sistem Keuangan

Produksi dalam negeri

Tidak boleh mencantumkan klaim.

Izin Edar BPOM

Bagi usaha makanan dan minuman yang tempat produksinya terpisah dengan rumah tinggal, wajib menggunakan izin edar BPOM. Selain itu pengusaha yang mengolah produknya secara manual, semiotomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT atau pasteurisasi juga wajib menggunakan izin edar BPOM.

BACA JUGA:MBKM KKP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

BACA JUGA:Sertifikasi HAM Kerek Reputasi Pebisnis Nasional di Tingkat Global

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan