Residivis, Pelaku Curanmor Diringkus : Sepeda Motor Ditemukan di Kebun Kopi

Residivis, Pelaku Curanmor Diringkus : Sepeda Motor Ditemukan di Kebun Kopi -Radar Utara / Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seorang residivis inisial RA (20 tahun), kembali di ringkus polisi lantaran diduga kembali mencuri satu unit sepeda motor, di Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno, SH., pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
"Iya mas, benar. Residivis, curanmor sudah kita tangkap," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari mahasiswi Universitas Bengkulu yang sedang melakukan PKNLD di Desa Padang Jaya, pada 2 Mei 2025 lalu.
Mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
BACA JUGA:Tangkap 4 Pelaku Curanmor
BACA JUGA:Terduga Pelaku Curanmor Sekeluarga, Polisi Jerat Anak Perempuan & Ayah Jadi Tsk
Alhasil, dari penyelidikan yang dilakukan terduga pelaku telah melarikan kendaraan sepeda motor korban tersebut ke daerah Kecamatan Bermani Ulu.
Pihak Polsek Padang Jaya, melakukan koordinasi dengan Polres Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong untuk mengamankan sepeda motor korban yang terletak di tengah perkebunan kopi.
"Untuk saat ini tersangka inisial RA, beserta barang bukti berhasil kita amankan di Polsek Padang Jaya," ujar Iptu Ratno, SH.
Tersangka merupakan warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka, RA (20 tahun), disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.