Pelaku UMKM Wajib Tau..Cara Mengurus Surat Izin Edar dan PIRT
Setiap pelaku usaha itu harus memiliki izin edar produk makanan dan minuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).-NET -
Mengacu pada Peraturan Badan POM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, ada beberapa jenis pangan olahan yang wajib daftar di BPOM, yakni sebagai berikut:
Pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran;
Pangan fortifikasi atau makanan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu;
Pangan wajib SNI, seperti air minum kemasan, minyak goreng sawit, gula kristal, dan sejenisnya;
BACA JUGA:Dana KUR Dukung UMKM Naik Kelas
BACA JUGA:Surplus Neraca Perdagangan Topang Perekonomian
Pangan yang ditujukan untuk uji pasar;
Bahan tambahan pangan (BTP) atau yang biasa ditambahkan ke dalam makanan dengan tujuan memberikan rasa atau warna tertentu, misalnya penyedap atau pewarna makanan. (*)
Sumber Indonesia.go.id