Pelaku UMKM Wajib Tau..Cara Mengurus Surat Izin Edar dan PIRT

Setiap pelaku usaha itu harus memiliki izin edar produk makanan dan minuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).-NET -

Mengacu pada Peraturan Badan POM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, ada beberapa jenis pangan olahan yang wajib daftar di BPOM, yakni sebagai berikut:

Pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran;

Pangan fortifikasi atau makanan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu;

Pangan wajib SNI, seperti air minum kemasan, minyak goreng sawit, gula kristal, dan sejenisnya;

BACA JUGA:Dana KUR Dukung UMKM Naik Kelas

BACA JUGA:Surplus Neraca Perdagangan Topang Perekonomian

Pangan yang ditujukan untuk uji pasar;

Bahan tambahan pangan (BTP) atau yang biasa ditambahkan ke dalam makanan dengan tujuan memberikan rasa atau warna tertentu, misalnya penyedap atau pewarna makanan. (*)

 

Sumber Indonesia.go.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan