Pelaku UMKM Wajib Tau..Cara Mengurus Surat Izin Edar dan PIRT
Setiap pelaku usaha itu harus memiliki izin edar produk makanan dan minuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).-NET -
Yakni, menempelkan surat izin edar atau PIRT yang sudah dimiliki oleh pihal lain.
Tentu perilaku seperti itu tidak dibenarkan dan bila kedapatan dapat dikenai sanksi yang cukup berat.
BACA JUGA:Dana KUR Dukung UMKM Naik Kelas
BACA JUGA:Surplus Neraca Perdagangan Topang Perekonomian
Menutup peluang terjadinya aksi-aksi serupa, pengusaha diminta untuk segera mengurus surat edar dan sertifikat PIRT dari BPOM.
Bagaimana cara mengurusnya dan apa perbedaan antara surat edar dan sertifikat PIRT, silakan disimak dalam tulisan di bawah ini.
Sebagai informasi, surat izin edar di Indonesia adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh produk-produk tertentu sebelum diedarkan di pasaran.
Izin ini dikeluarkan oleh instansi terkait untuk memastikan keamanan, mutu, dan khasiat produk tersebut.
BACA JUGA:Menko Marves Tekankan Lima Aspek Penting Ini, Demi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Kepak Garuda Segera Mengembang di IKN
Izin edar yang berlaku di Indonesia saat ini adalah dari BPOM dan Pangan Industri Rumah Tangga di dinas kesehatan kabupaten/kota. Jika Anda adalah pengusaha makanan dan minuman yang ingin mengurus izin edar, kenali dulu perbedaan mendasar di antara dua hal tersebut.
Kedua hal itu bisa dibedakan melalui sarana produksi, proses produksi dan jenis pangan yang diproduksi.
Izin Edar PIRT
PIRT merupakan izin yang biasanya digunakan oleh usaha makanan dan minuman skala rumah tangga, lebih spesifik lagi, fasilitas produksinya menyatu dengan rumah tinggal. Proses produksi makanan dan minuman yang bisa menggunakan izin edar PIRT masih diolah secara manual hingga semiotomatis.