Oktober, Produk Tanpa Sertifikasi Halal Ditarik dari Pasaran
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara (BU), Dr Nopian Gustari-Radar Utara/Benny Siswanto-
Aturan turunan 2 tahun silam itu, menegasi tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal.
Juknis ini, nantinya akan menjadi obyek sosialisasi serta penerapan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Mata hingga Memelihara Kesehatan Jantung, Berikut 8 manfaat dari sayur gambas!!
BACA JUGA:Wajib Dicoba! Ini 5 Makanan Sarapan yang Dapat Membuat Kulit Menjadi Sehat dan Glowing
Hamid menginformasikan, saat ini masih terdapat kuota layanan pendaftaran sertifikat halal oleh pihaknya secara gratis.
Pada Maret tahun lalu, Hamis menjelaskan, pelayanan serta pendaftaran gratis bagi pelaku usaha di daerah.
Saat itu, BPJH berkolaborasi dengan pelaku UMKM di daerah, untuk melaksanakan submit pendaftaran secara serentak.
"Beberapa hari lalu, kita kembali mengadakan langkah serupa di daerah," ujar Hamid, soal program yang diplot Kementerian Agama untuk satu juta pelaku usaha ini.
Secara garis besar, Hamid bilang terap aturan soal sertifikasi produk halal ini, memungkinkan adanya biaya.
BACA JUGA:Para Wanita Harus Tahu! Ini 15 Rekomendasi Merk Parfum Wanita yang Wanginya Tahan Lama
BACA JUGA:Berikut Beberapa Rahasia Orang Jepang Hingga Bisa Memiliki Umur Panjang
Akan tetapi, lanjut dia, pengenaan biaya sertifikasi halal itu, khusus bagi produk yang memiliki omzet perbulan mencapai Rp 500 juta.
Maka dalam penahapan sertifikasi yang bakal berlaku efektif 17 Oktober 2024 itu, dilaksanakan dengan merujuk mekanisme administratif dan teknis yang diatur.
"Salah satunya, kata dia, didahului dengan self declare," terangnya.
Dimana, calon pendaftar menyampaikan kepada petugas, tentang omzet bisnisnya secara langsung.