Dekati Tahapan Pencalonan Jalur Independen, Waspadai Calo KTP!
Ilustrasi petarungan dalam politik-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Potensi penggunaan dokumen secara illegal, menjadi bagian yang harus diawasi lembaga terkait dalam tahapan Pilkada serentak 2024.
Salah satunya, adalah penggunaan foto copy Kartu Tanda Penduduk atau KTP, yang bakal menjadi pra syarat untuk pencalonan seorang kandidat dari alur independen alias non partai.
Pengalaman dalam setiap kontestasi, nyaris terus dijumpai adanya mereka yang berkeberatan alias protes, lantaran data kependudukannya dicatut oleh calon kontestan.
Data-data tersebut, lazimnya baru terendus begitu KPU di daerah melakulakan verifikasi. Tak pelak, nantinya data tersebut pun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
BACA JUGA:Kabarnya, Perekrutan PPPK 2024 Ada Formasi SMA
BACA JUGA:Obyek Pajak di Daerah Tahun 2025 Bakal Bertambah
Hukum positif, soal praktik nakal itu sebenarnya dapat menjadi obyek Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sekadar menginformasikan, UU yang ditetapkan sekaligus diundangkan pada 17 Oktober 2022 tersebut, telah mengatur beberapa ha.
Obyek pengaturannya, mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi;
Kemudian, transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara;
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Bakal Manfatkan Gedung Uji KIR Kendaraan Untuk Kantor
BACA JUGA:Uji KIR Kendaraan Warga Mukomuko Numpang di Bengkulu dan Arga Makmur
Beleid ini juga menegasi soal larangan dalam penggunaan data pribadi sampai dengan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.