Ini Tugas Verifikator Kabupaten/Kota Pada Usulan Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa
Desa kemumu bengkulu utara-Radar Utara/ Benny Siswanto -
BACA JUGA:Harimau Sumatera, Kucing Besar yang Terancam Punah
Sarana dan prasarana bagi pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Serta cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain. Perihal cakupan wilayah ini, diatur dalam perkada dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Mengulas kembali, verifikasi yang dilakukan oleh tim kabupaten/kota itu, bersifat mutatis mutandis yang merujuk pada Pasal 20 dan 22 Permendagri tentang Penataan Desa.
Pasal 20
(1) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berupa: a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi teknis.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Dokumen, Peserta Lulus Tes PPPK Bawaslu Dibatalkan, Ini Data dan Penggantinya
BACA JUGA:Harimau Sumatera, Kucing Besar yang Terancam Punah
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen musyawarah Desa serta batas usia minimal Desa induk dan jumlah penduduk minimal.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan.
Pasal 22
(1) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan.
BACA JUGA:Kemendikbud-Ristek Rilis Jadwal Asesmen Nasional Tahun 2024. Ini Tanggal dan Materi Kegiatannya
BACA JUGA:Bursa Panwascam Pilkada 2024, Didominasi Wajah Lama. Ini Penyebabnya
(2) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa.