Pemkab Mukomuko Tambah UPTD Pelayanan Adminduk di Penarik

Kadis Dukcapil. Epin Masyuardi SP-Radar Utara/ Wahyudi -

Terkait dengan payung hukum pendirian UPT dinas di wilayah Kecamatan Ipuh. Sudah diterbitkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang UPT tersebut dalam melakukan aktivitas pelayanan pembuatan administrasi kependudukan.

BACA JUGA:Status Hutan Berubah, Investasi Tambang Emas Kian Mulus

BACA JUGA:Pemerintah Desa Diminta Verifikasi Data Kesejahteraan Sosial

"Perbup UPTD khusus pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Ipuh sudah ada," ungkapnya.

Pihaknya juga memprogramkan, seluruh tempat pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dan tempat pelayanan lain di dinas ini menjadi UPTD. Khususnya seluruh kantor kecamatan yang ada di daerah ini.

"Agar masyarakat bisa mengelola organisasi sendiri dan mendapatkan alokasi anggaran khusus untuk menjalankan kegiatannya," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan