Banner Dempo - kenedi

Cegah Kerawanan Pangan, TNI Sinkronkan Data Sawah Tadah Hujan

Cegah kerawanan pangan, TNI sinkronkan data sawah tadah hujan melalui rakor yang melibatkan lintas sektor dipimpin Dandim 0423 Bengkulu Utara.-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA: Penutupan TMMD, Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah di Malin Deman

Kecamatan Tanjung Agung Palik atau TAP 125,52 hektar, minus Kecamatan Pinang Raya yang kalau mencermati Keputusan Bupati Nomor 521/40/DTPHP/2024. 

Dimana regulasi itu mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024, memiliki alokasi pupuk subsidi untuk Urea sebanyak 6 ton dan NPK sebanyak 4,80 ton.  

Untuk diketahui, Perda PLP2B memiliki tujuan melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau KP2B serta LP2B; menjamin tersedianya LP2B; mengandalikan alih fungsi LP2B, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. 

Tak hanya itu, beleid itu juga bertujuan meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, memberikan keseimbangan ekologis serta mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian. 

BACA JUGA:Bupati Kawal Penyerahan Bansos dan Tinjau Operasi Pasar Murah Pemkab Bengkulu Utara

BACA JUGA:Siap Layani Mudik, Ini Jadwal dan Rute Penerbangan Perintis di Provinsi Bengkulu, Sumut, Sumbar dan Sumsel

Turut pula diterang ruang lingkungan Perda LP2B yang meliputi : perencanaan dan penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pengendalian; alih fungsi; sisten informasi; pembiayaan, pertisipasi masyarakat serta pembinaan dan pengawasan. 

Di tataran eksekusi, Perda LP2B juga sudah sangat presisi secara fungsi. Bab alih fungi contohnya, sudah ditegaskan mulai dari pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). 

Lebih lugas lagi pada Pasal 50 ayat (1) menegaskan, alih fungsi LP2B terbatas pada kepentingan umum yang meliputi 13 hal yakni untuk jalan umum; waduk; bendungan; irigasi; saluran air minum atau air bersih. 

Meliputi juga drainase dan sanitasi; bangunan pengairan; pelabuhan; bandar udara; stasiun dan jalan kereta api; terminal; fasilitas keselamatan umum, cagar alam; dan/atau pembangkit listrik dan jaringan listrik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan