Banner Dempo - kenedi

Siap Layani Mudik, Ini Jadwal dan Rute Penerbangan Perintis di Provinsi Bengkulu, Sumut, Sumbar dan Sumsel

ILUSTRASI Pesawat Perintis-pinterpoin.com-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Siap melayani penerbangan perintis, khususnya dalam mendukung arus mudik lebaran tahun 2024 yang tinggal menghitung hari.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, sejak dua pekan lalu menjalankan kegiatan anggarannya tahun ini, dalam memfasilitas penerbangan untuk layanan pulau-pulau kecil.

Beberapa rute penerbangan perintis itu, yang mengait ke wilayah Provinsi Bengkulu, Kota Pagar Alam, Palembang, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. 

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Binaka-Gunung Sitoli, Hary Wibowo, mengabarkan rute-rute penerbangan yang menjadi cakupan wilayahnya yang meliputi beberapa provinsi tersebut. 

BACA JUGA:Serangan Demam Berdarah di Kota Bani Makin Ganas. Dinkes Diminta Lakukan Ini

BACA JUGA: Pemdes Dusun Raja Salurkan BLT-DD Untuk 15 KPM dan Honor Kelembagaan Desa TA 2024

Diantaranya Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Sumatera Utara itu. Hary bilang, kepastian rute itu berdasarkan surat perjanjian kontrak pekerjaan angkutan udara perintis penumpang 12. 

Pantauan Radar Utara, dari 4 maskapai yang berlaga dalam lelang rute perintis tahun anggaran 2024 pada Kantor Unit Penyelenggara Bandara Kelas II Binaka-Gunung Sitoli, Susi Air ditunjuk menjadi pemenang. 

"...penerbangan akan dimulai pada hari Senin, 11 Maret 2024 dengan jadwal terlampir," kata Hary Wibowo, dalam surat resminya. 

Rute penerbangan TA 2024 itu, ditegasi dalam surat Nomor : AU.004/01/1/GNS/2024, 8 Maret 2024. Setidaknya dari total rute, terdapat 9 jadwal pada rute penerbangan yang mengait dengan wilayah-wilayah di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA: Operasi Pekat Nala I Tahun 2024, Polsek Ketahun Sita Miras dan Mercon

BACA JUGA: Portal Jalan Menuju KTM Lagita Dirusak OTD, Setyo Aji: Akan Kita Lapor ke Polisi!

Rute penerbangan itu meliputi wilayah Enggano di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko. (rute lengkap dalam grafis,red). 

Surat yang menegasi direktif dari jajaran Kementerian Perhubungan yang sudah ditunggu nyaris 3 bulan itu, ditembuskan pula kepada Dirjen Perhubungan Udara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan