Pengaruhi Pemilih, Bisa Dipenjara 3 Tahun
Pengaruhi Pemilih, Bisa Dipenjara 3 Tahun -pemilu.tempo.co-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kerusakan infrastruktur atau ketidakpuasan terhadap birokrasi.
Acap dijadikan alasan orang atau sekelompok orang enggan memilih atau menjadi golongan putih atau golput.
Aksi provokasi sampai dengan kekerasan hingga menyebabkan seseorang tidak dapat memilih atau menguntungkan kontestan tertentu, dapat terancam pidana hingga 3 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), turut mengatur soal ini.
BACA JUGA: Kelindan Wewenang Wasit Pemilu Bernama Bawaslu
BACA JUGA: Ratusan Knalpot Brong Disita, Penjual Bisa Ditindak!
Khususnya, bagi pihak-pihak yang mengajak orang lain untuk golput.
Sanksinya jauh lebih berat. Ketimbang terhadap salah satu praktik pelanggaran tindak pidana pemilu.
Aktivis sosial, Alfian Yudiansyah, menilai UU Pemilu relatif sudah dapat menjadi alat kerja dalam desain penyelenggaraan hingga pengawasan Pemilu 2024.
Tinggal lagi, kata dia, perlu dibarengi oleh sosialisasi secara massif kepada masyarakat, terkait kepemiluan.
BACA JUGA: Surat dengan TTE, Harusnya Lebih Cepat Diproses
BACA JUGA: Harga Cabai Meroket, Waspadai Ancaman Inflasi
"Bukan hanya kapan mencoblos saja. Tapi termasuk juga sanksi-sanksi yang ada di UU Pemilu ini. Karena sifat dari undang-undang ketika telah disahkan adalah menganggap semua orang tahu," terangnya, saat dibincangi belum lama ini.
Maka menjadi sangat penting, penyelenggara Pemilu, pengawas, pemerintah baik pusat hingga daerah sampai dengan swasta.